IT Strategic Planning dan E-Government
E-Government dapat didefinisikan sebagai penggunaan informasi dan teknologi komunikasi untuk menyediakan dan meningkatkan layanan pemerintah dengan memungkinkan transaksi elektronik dan interaksi antara warga negara, bisnis, dan lembaga lain dari pemerintah. Pada postingan sebelumnya saya juga sudah membahas sebuah pengantar mengenai E-Government dan dapat dilihat di sini Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Menurut Inpres No 3/2003:
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu:
1. Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis.
2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara
IT-Strategic Planning untuk pengembangan E-Government di seluruh dunia didorong oleh keinginan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan efektivitas pelayanan publik (Westland and Al-Khouri, 2010). Kontribusi dari E-Government terhadap masyarakat dapat dilihat pada gambar 1 berikut.
Gambar 1 Internal and External eGov Contributions (United Nations, 2008)
Dalam pertimbangan untuk fase berikutnya untuk pengembangan IT-Strategic Planning untuk Komisi Pemilihan Umum dan pemilu, adalah penting bahwa teknologi strategis dan manfaat yang akan diproyeksikan perlu secara lebih jelas dan fokus seperti alur yang telah digambarkan pada gambar 1.
Dampak penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam tata kelola menyangkut pada aspek-aspek:
a. 24/7 Service Model
Sistem dan proses harus disesuaikan dengan model layanan yang baru. Proses respon bahkan di tengah malam terhadap warga negara harus mendapatkan respon (otomatis) sesegera mungkin. Hal ini merupakan harapan warga negara terhadap layanan pemerintah mengenai layanan publik yang tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Layanan yang dimaksud di sini adalah layanan teknologi elektronik dengan teknologi modern selain daripada fax, telepon atau bahkan hubungan langsung.
b. Kebutuhan Informasi
Sebagai contoh sederhana, website terdiri dari banyak konten (informasi). Untuk hal yang seperti ini maka pemerintah harus mengumpulkan, menyediakan dan memperbarui konten dari portal web sehari-hari yang disediakan pemerintah untuk layanan masyarakat.
c. Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi yang efektif, maka pemerintah harus lebih memperhatikan SDM yang tersedia pada tiap-tiap departemen. Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan pelatihan untuk setiap pegawai yang ada di tiap-tiap departtemen untuk menghasilkan tenaga IT yang terampil.
d. Keamanan (Security Measures)
Hampir setiap sistem komputer rentan terhadap serangan eksternal. Saat pemerintah melakukan proses pertukaran informasi, komunikasi dan transaksi ke masyarakat melalui jalur Internet, hal ini menjadi jauh lebih rentan. Perlindungan yang mungkin dilakukan adalah dengan memaksimalkan penggunaan anti-virus, firewall di gateway, teknologi enkripsi, dan alat-alat identifikasi otentik.
e. Privacy
Layanan Teknologi Informasi yang berkembang pesat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperoleh informasi rinci mengenai warga negara dan bisnis, bahkan mengetahui aktifitas masyarakat dan pelaku bisnis dari sistem komputer yang berbeda. Integrasi data dapat mengakibatkan situasi di mana privasi warga negara bisa dikatakan terancam. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk membatasi penggunaan informasi pribadi, dan mengamankan informasi tersebut dari akses oleh pihak yang tidak diinginkan. Karena perhatian publik mengenai privasi di beberapa negara telah diatur dalam undang-undang dan perlindungan data.
f. Departmen IT
Dengan penerapan e-governance, Teknologi Informasi menjadi semakin penting dalam kegiatan operasional pemerintah. Kebutuhan akan profesionalisme tiap-tiap departemen akan meningkat terutama pada aspek pengelolaan Teknologi Informasi. tidak hanya selama implementasi, tetapi juga untuk pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan infrastruktur.
Setelah melakukan assesment terhadap teknologi yang ada sekarang dan setelah menjalankan analisis SWOT di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka langkah selanjutnya adalah mengembangkan rencana strategis bagi organisasi Komisi Pemilihan Umum, yang pertama dan yang menjadi hal utama adalah dari mana memulai pengembangan. Gambar 2.3 berikut memberikan panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan perencanaan strategis proses berlangsung. Diagram gambar 2 menggambarkan proses perencanaan strategis pemilihan umum dari International Foundation For Election System. Bagian-bagian yang ada mengambil langkah proses perencanaan strategis dan metodologi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap langkah selanjutnya (Baxter dalam
http://aceproject.org)
Gambar 2 Skema Proses Strategic Planning (Strategic Planning for Election
Organisations, International Foundation For Election Systems,
Baxter dalam http://aceproject.org/)
Setelah menjalankan proses rencana strategis yang telah disusun, maka perencanaan tersebut diharapkan menjadi lebih terintegrasi dengan kegiatan perencanaan tahunan. Salah satu tujuan dari rencana ini adalah dengan menerapkan Teknologi Informasi dan Komite Pengarah yang akan membantu dalam perencanaan dan arah kebutuhan teknologi masa depan. Berdasarkan analisis SWOT pada departemen Information Technology Strategic di Rockingham County North Carolina, Amerika Serikat, menyimpulkan bahwa dibutuhkan ruang untuk perbaikan dan kebutuhan strategis yang terarah. Departemen ini memunculkan sebuah strategi teknologi sebagai fungsi tambahan untuk memaksimalkan pelayanan publik dan sektor jasa. Departemen ini membangun kekuatan dan fokus pada pengembangan dan perbaikan struktur teknologi yang membahas strategi, rincian dan peta jalan untuk pengembangan teknologi informasi pada tahap berikutnya, dengan fokus tiap-tiap departemen yang terdiri dari empat strategi utama seperti pada gambar 3 (Department of Information Services, Rockingham County North Carolina, 2010).
Yang menjadi fokus utama terletak pada kuadaran pertama yaitu Efisiensi dan efektifitas pengeluaran/pembiayaan pada pemerintah. Hal ini sangat berguna untuk dibahas yang terkait dengan penghematan sumber keuangan pemerintah terutama untuk menekan pengeluaran pemerintah setiap menjalankan kegiatan Pemilu/Pemilukada di Indonesia.
Gambar 3 Strategi Utama Pengembangan Teknologi Informasi (Information
Technology Strategic Plan for 2010-2013, Rockingham County
North Carolina, Department of Information Services)