E-Government
E-Government dapat dikategorikan sebagai sebuahfasilitas internal dan eksternal. Secara internal yaitu menghubungkan antara Pemerintah dengan Pemerintah atau Government to Government (G2G), Pemerintah dengan karyawan atau Government to Employee (G2E). Secara eksternal yaitu, menghubungkan Pemerintah dengan Bisnis atau Government to Business (G2B) dan pemerintah dengan warga negara atau Government to Community (G2C). Fasilitas internal dan eksternal yang disebutkan sebelumnya, yang dijalankan secara elektronik disebut juga sebagai E-governanceyang dapat didefinisikan sebagai layanan pemerintah dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh warga negara yang dapat diberd ayakan dengan akses yang lebih besar untuk pelayanan dan sarana yang lebih fleksibel dan efektif serta berpartisipasi di dalam pemerintahan dan meningkatkan interaksi pemerintah dengan warga masyarakat (Iqbal and Seo, 2008) Secara garis besar, hubungan proses E-Governance dapat di lihat pada gambar.
Gambar Hubungan proses E-Governance (E-Governance and Developing
Countries, Research Report Michiel Backus, 2001)
Pemerintah Indonesia sendiri memandang E-Government sebagai sebuah peluang yang yang besar dalam hal peningkatan layanan terhadap masyarakat Indonesia, yang dibuktikan dengan adanya regulasi pemerintah seperti Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E-Government yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai panduan tentang E-Government seperti Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah, Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah, Pedoman tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemda dan lain sebagainya. Demikian pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Kemenkominfo pada tahun 2004 yang pada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan E-Government di pusat dan daerah (Satriya, 2006).
Jika dikaitkan dengan dana investasi pemerintah, atau lebih tepatnya penempatan dana investasi pemerintah yang baik untuk mengurangi resiko hilangnya dana yang telah diinvestasikan karena kondisi proyek yang buruk atau dengan kata lain dapat dikaitkan dengan korupsi, maka manfaat E-Government menurut World Bank “can be less corruption”, dimana potensi penghematan anggaran negara dapat dicapai hingga 20% dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau E-Procurement. Keberadaan sistem informasi manajemen pemerintah yang berbasis elektronik memiliki keterkaitan dengan upaya melawan korupsi. Berdasarkan Transparency International online, peringkat Indonesia berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2011 berada pada urutan 100 dari 182 negara dengan CPI 3 skala 0 – 10, jauh di bawah Malaysia (60), China (75) dan Thailand (80), dan India (95). Bahkan Sistem Informasi di Indonesia belum mampu menekan praktik-praktik korupsi dimana untuk anggaran pengadaan saja terindikasi terjadi penyalahgunaan anggaran negara (http://cpi.transparency.org).